Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

28 Mei 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi berinsial RP terkait kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah suami Sandra Dewi, tersangka Harvey Moeis. Pemeriksaan digelar hari ini, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama (untuk) Tersangka TN alias AN dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Aspri Sandra Dewi, penyidik Kejagung juga turut meminta keterangan dari tiga orang lainnya, yakni:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Sandra Dewi sendiri sudah diperiksa Kejagung sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan perdana dilakukan pada Kamis (4/4), kemudian yang kedua digelar Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pranikah dirinya dan Harvey Moeis. Penyidik akan memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.
Peran Harvey Moeis
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus ini. Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT