Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, Hari Ini di Surabaya
5 November 2024 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, di Surabaya pada hari ini, Selasa (5/11). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas hakim PN Surabaya terhadap anaknya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11).
Namun demikian, Harli belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Edward dalam pemeriksaan tersebut.
"Penyidik yang paham substansinya," ujar Harli.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan suap yang diberikan Ronald Tannur agar ketiga hakim di PN Surabaya memvonis bebas dirinya. Ronald Tannur merupakan terdakwa kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Suap tersebut diberikan dari pihak Ronald Tannur melalui pengacara bernama Lisa Rachmat. Belakangan terungkap suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suaminya, Edward Tannur, juga disebut mengetahui soal rencana suap itu.
Adapun jumlah uang suap yang diberikan adalah Rp 3,5 miliar. Diduga suap ini yang menyebabkan ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ditangkap oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sudah ada sejumlah tersangka yang dijerat dalam kasus suap itu. Mereka adalah: tiga hakim, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11).
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi dikabulkan, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Namun tak berhenti sampai situ, diduga ada upaya suap juga yang hendak dilakukan terhadap hakim kasasi.
Hal tersebut ditandai dengan ditangkapnya seorang eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus. Dia sudah berkomunikasi dengan Lisa Rachman untuk mengatur vonis. Bahkan uang Rp 5 miliar sudah disiapkan untuk para Hakim Agung, dan Rp 1 miliar sebagai fee Ricar.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, ditemukan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg yang diduga merupakan suap untuk pengaturan kasus yang diterimanya sejak 2012. Kasus itu tengah diusut lebih jauh oleh pihak Kejagung.