Kejagung Periksa Direktur Operasi Antam soal 109 Ton Emas Dicap Logo Antam

5 Juni 2024 22:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas Antam. Foto: Dok. Antam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas Antam. Foto: Dok. Antam
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 pejabat PT Antam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal, pada Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
"Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kapuspenkum Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (Kanan) saat dijumpai di Kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berikut identitas kesembilan pejabat PT Antam yang diperiksa:
1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk;
2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk;
3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai dengan saat ini;
5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk;
ADVERTISEMENT
6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk;
7. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk;
8. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan
9. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Terkait hasil pemeriksaan para pejabat tersebut, Ketut belum membeberkannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada 109 ton emas milik swasta yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal. Hal ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga 2021.
Di kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni:
- TK menjabat periode 2010-2011;
- HN menjabat periode 2011-2013;
- DM menjabat periode 2013-2017;
- AH menjabat periode 2017-2019;
- MAA menjabat periode 2019-2021; dan
- ID menjabat periode 2021-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang. Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan. Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Kejagung menggandeng BPKP untuk perhitungan tersebut.