Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Suap Vonis Ronald Tannur
20 November 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada hari ini, Rabu (20/11). Mereka ialah:
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Harli dalam keterangannya.
Dari informasi yang dihimpun, saksi berinisial AL merujuk kepada Abdul Latif. Sementara saksi berinisial DI merujuk kepada Deddy Isniyanto.
Namun demikian, Harli belum merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada para saksi itu.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kasus Ronald Tannur ini berawal ketika dia divonis bebas atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.
Diduga, jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim itu adalah sebesar Rp 3,5 miliar. Buntutnya 3 Hakim PN Surabaya, Lisa, dan Meirizka kini ditetapkan tersangka.
Atas vonis bebas Ronald Tannur, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun kembali terungkap bahwa ada upaya suap dalam pengaturan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Lisa disebut telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung. Kemudian Rp 1 miliar sebagai fee bagi eks pejabat MA, Zarof Ricar, karena telah menjadi perantara. Kejagung masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.