Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas
4 November 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibunda dari Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (4/11). Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap vonis bebas Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Namun demikian, Harli belum bisa merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang dicecar kepada ibunda Tannur.
Perkara dugaan suap ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.
Meski baru menjerat 4 tersangka, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.