Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
9 Mei 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Mendag Tom Lembong, Franciska Wihardja, pada Jumat (9/5). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah, vonis lepas CPO, dan impor gula.
ADVERTISEMENT
"MFW selaku Istri Tersangka TTL," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.
Selain memeriksa Franciska, Kejagung turut memintai keterangan dari istri advokat Junaedi Saibih yang berinisial CA. Namun, Harli belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap dua saksi itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kasus Perintangan Penyidikan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; serta Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Marcella dan Junaedi disebut bersekongkol dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif. Hal ini dinilai telah mengganggu konsentrasi penyidik dalam mengusut perkara.
ADVERTISEMENT
Tian diduga menyebarkan pemberitaan negatif melalui JakTV. Dia diduga mendapat bayaran dari Marcella dan Junaedi sebesar Rp 478,5 juta.
Sementara Adhiya menyebarkan opini negatif tentang Kejagung dengan mengerahkan 150 orang buzzer. Total ada Rp 864,5 juta yang telah diterima Adhiya terkait aksinya itu.