Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur
6 Desember 2024 16:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) berinisial SHL. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024," kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat (6/12).
Harli mengatakan, SHL diperiksa untuk melengkapi berkas eks Pejabat MA, Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Namun demikian, Harli belum merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik terhadap saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diduga dipengaruhi suap. Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Tannur pun kini telah ditetapkan tersangka.
Belakangan terungkap, ada upaya suap lain agak vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur.
Dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara. Meski terbukti, vonis itu pun masih dinilai terlalu rendah.