Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kejagung Periksa Lagi OC Kaligis Terkait Kasus Kasasi Ronald Tannur Hari Ini
26 November 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara OC Kaligis kembali dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dalam vonis kasasi Ronald Tannur. Permintaan keterangan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan Kaligis telah diperiksa oleh penyidik pada Senin (25/11) kemarin. Namun, masih ada tambahan keterangan yang diperlukan, sehingga pemeriksaan dilanjutkan.
"Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata Harli kepada wartawan, Selasa (26/11).
Meski begitu, Harli belum bisa merinci lebih jauh keterkaitan OC Kaligis dalam perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang digali penyidik darinya.
"Nanti kita liat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan," tutur Harli.
Belum ada keterangan dari OC Kaligis terkait pemeriksaan Kejagung maupun terkait perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Pada pemeriksaan kemarin, selain OC Kaligis, keluarga eks pejabat MA, Zarof Ricar, yakni istrinya yang berinisial DA, serta anaknya, RBP, juga diperiksa oleh Kejagung.
Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, Kejagung menemukan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar. Temuan ini menjadi kasus terpisah.
Pengacara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Lisa adalah kuasa hukum Ronald Tannur. Tujuan suap ini diduga agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kasus tersebut tengah dikembangkan oleh Kejagung.