Kejagung Periksa Mantan Dirut Antam Terkait Kasus 109 Ton Emas Ilegal

11 Juni 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus kini memintai keterangan dari 5 saksi pada Selasa (11/6). Kelima saksi itu, yakni:
"Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," kata Harli dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dia belum mengungkap hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat enam orang tersangka. Mereka adalah enam orang eks General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.
Padahal, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.
ADVERTISEMENT