Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Periksa Panitera Pengganti-Satpam PN Surabaya soal Suap Ronald Tannur
8 November 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi pada Kamis (7/11). Mereka yakni:
1. SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya;
2. SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
3. KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
4. SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant
"Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," ujar Harli dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Namun demikian, Harli belum merinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada para saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kasus Ronald Tannur ini berawal dari dia divonis bebas atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.
Adapun jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim itu adalah sebesar Rp 3,5 miliar. Buntutnya 3 hakim, Lisa, dan Meirizka kini ditetapkan tersangka.
Atas vonis bebas Ronald Tannur, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun kembali terungkap bahwa ada upaya suap dalam pengaturan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Lisa disebut telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung. Kemudian Rp 1 miliar sebagai fee bagi Zarof Ricar. Kejagung masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.