Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Transfer Pricing, Gali soal Izin

Kejaksaan Agung (Kejagung) maraton memeriksa sejumlah pegawai di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Pada Selasa (18/8), Kejagung memeriksa lima orang pegawai Kemenhut. Kemudian, pada Rabu (19/8), Kejagung kembali memeriksa empat orang pegawai Kemenhut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik ingin memastikan kayu yang digunakan PT TPL diperoleh melalui perizinan yang sesuai atau tidak.
Anang terlebih dahulu menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan bahan baku yang digunakan PT TPL dalam memproduksi pulp.
“PT TPL ini kan produknya pulp. Pulp ini kan kayu bahan bakunya. Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan, ya,” kata Anang di Gedung Kejagung.
Menurut Anang, penyidik juga mendalami soal perizinan dan kewajiban pajak terkait perolehan kayu tersebut. Jika kayu diperoleh secara ilegal, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? Atau ilegal? Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana. Itu saja,” lanjut Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Keduanya merupakan penyelenggara negara berinisial BP dan SR.
BP merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021, sedangkan SR menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2022.
Kejagung menduga PT TPL melakukan transfer pricing dengan menjual produk pulp kepada entitas perusahaan yang terafiliasi. Dalam prosesnya, BP dan SR diduga membantu perusahaan tersebut dalam pemeriksaan pajak.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
