Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah

25 April 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).  Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Ia diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Berinisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Sumedana mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (24/4). Selain memeriksa pegawai Kementerian ESDM, Kejagung juga meminta keterangan dari dua saksi lainnya, yakni FA dan TM yang merupakan inspektur pertambangan.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk," jelas Sumedana
Kendati demikian, Sumedana belum merinci soal hasil pemeriksaan para saksi itu. Ia hanya menyebut pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasus timah ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka semua sudah ditahan, termasuk crazy rich PIK Helena Lim serta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian mencapai Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul, yang diklasifikasikan dalam dugaan kerugian perekonomian negara.