Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan Keluarganya
8 November 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada Jumat (8/11). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap terkait kasasi kliennya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tetap dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Satu orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung atas nama LR," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (8/11).
Selain Lisa, Harli melanjutkan, penyidik juga memintai keterangan keluarga dan orang dekatnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka adalah:
"Tentu seperti yang kami sampaikan bahwa keempat saksi yang diperiksa di Kejati jatim sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, bagaimana... Apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR," jelas Harli.
Namun, Harli belum merinci hasil pemeriksaan dari para pihak yang diperiksa hari ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Harli melanjutkan, penyidik kini juga masih mendalami keterlibatan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dalam proses kasasi anaknya.
Di mana, kini, Meirizka telah dijerat sebagai tersangka suap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Nah, apakah ini (pemufakatan jahat suap di kasasi) sepengetahuannya MW? Karena kalo kita melihat, diperkara suap di Surabaya kan dari ibunya Rp 1,5 miliar, talangannya katanya Rp 2 miliar dari LR, nah apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat," ujar Harli.
Kasus Ronald Tannur
Kasus Ronald Tannur ini berawal dari dia divonis bebas atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.
Adapun jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim itu adalah sebesar Rp 3,5 miliar. Buntutnya 3 hakim, Lisa, dan Meirizka kini ditetapkan tersangka.
Atas vonis bebas Ronald Tannur, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun kembali terungkap bahwa ada upaya suap dalam pengaturan kasasi tersebut.
Lisa disebut telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung. Kemudian Rp 1 miliar sebagai fee bagi eks pejabat MA, Zarof Ricar, karena telah menjadi perantara. Kejagung masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT