Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim
5 November 2024 14:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya, Selasa (5/11). Pemeriksaan itu dilaksanakan di Aula Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, mengatakan Kejagung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rutan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur sebagai saksi.
"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara 'RT' dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujar Tomi, Selasa (5/11).
Tomi memastikan bahwa kondisi kesehatan Ronald Tannur dalam keadaan baik untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejagung.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan siap dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur telah menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Ia ditahan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) selama 5 tahun.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski sudah dieksekusi, Ronald Tannur masih menjalani penahanan di rutan, bukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena untuk memudahkan penyidik Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan. Kejagung sedang mengusut kasus suap di balik vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya hingga pengawalan kasasi agar tetap bebas.
Dalam kasus suap itu, Kejagung menjerat 3 Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.
"Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, kepada wartawan, Senin (28/10).