Kejagung Periksa Ronald Tannur, Orang Tua, dan Adiknya: Cari Bukti Suap Hakim

5 November 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara maraton Ronald Tannur dan keluarganya pada Selasa (5/11). Mulai dari sosok ayahnya, Edward Tannur, adiknya yang bernama Christopher Raymond Tannur, tiga Hakim PN Surabaya, dan eks pejabat MA Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Penyidik memeriksa para pihak tersebut di Jakarta dan Surabaya.
Di Jakarta, penyidik memeriksa tiga hakim PN Surabaya usai mereka diterbangkan langsung dari Surabaya. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
"Hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta, itu yang pertama," jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Setelah diperiksa, Heru akan ditahan di Rutan KPK. Lalu untuk Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Mangapul akan ditahan di Rutan Kejagung.
Selain ketiganya, ada Zarof Ricar yang diperiksa Kejagung di Jakarta.
"Bahwa hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZR, dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini," tambahnya.
Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara di Surabaya, pemeriksaan dilakukan terhadap Ronald, ayahnya Edward Tannur, dan juga adiknya.
ADVERTISEMENT
"Untuk ayah dari RT, atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejahatan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya. Dan untuk adiknya, ada juga adiknya satu, CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," terang Harli.
Pemeriksaan mereka dilakukan untuk membuat terang perkara dugaan suap hakim untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Nah makanya saya sampaikan, sekarang penyidikan fokusnya, kan itu ada dua perkara kan. Ada dua perkara, ada perkara dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi ada perkara dugaan tindak pidana permufakatan. Jadi fokus di sini, ya. Nanti sambil jalan kita lihat perkembangannya," tambahnya.
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kasus Ronald Tannur

ADVERTISEMENT
Kasus Ronald Tannur ini berawal dari dia divonis bebas atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.
Adapun jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim itu adalah sebesar Rp 3,5 miliar. Buntutnya 3 hakim, Lisa, dan Meirizka kini ditetapkan tersangka.
Atas vonis bebas Ronald Tannur, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun kembali terungkap bahwa ada upaya suap dalam pengaturan kasasi tersebut.
Lisa disebut telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung. Kemudian Rp 1 miliar sebagai fee bagi Zarof Ricar. Kejagung masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.