Kejagung Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

14 Januari 2025 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula, hari ini, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus, selaku eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Rencananya begitu (pemeriksaan Tom Lembong), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Tom Lembong.
Harli mengatakan, penyidik saat ini masih terus melakukan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi itu. Ia berharap, perkara ini bisa segera dituntaskan agar para tersangka bisa diadili.
"Masih terus berproses ya penyidikannya, mudah-mudahan proses pemberkasannya segera dapat diselesaikan dan perkaranya dilimpahkan ke proses selanjutnya," ujar Harli.
Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
ADVERTISEMENT
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.