Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Kejagung Perintahkan JPU Banding Atas Vonis Jasriadi Saracen
10 April 2018 13:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terdakwa Jasriadi, yang merupakan ketua grup penyebar ujaran kebencian, Saracen , digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/). Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Jasriadi 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Usai vonis, berbagai penilaian pun muncul kepermukaan kerena vonis tersebut dianggap terlalu ringan dari tuntutan. Karena pada awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awalnya menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada jaksa untuk melakukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan hakim.
"Ya silakan banding banding kalau putusan pengadilan ternyata jauh di bawah tuntutan jaksa, itu wajib hukumnya bagi JPU untuk melakukan banding," Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Prasetyo menambahkan, upaya banding ini menurutnya juga sudah tepat dilakukan oleh JPU, karena jumlah hukuman yang ditetapkan hakim jauh di bawah yang diharapkan.
"Kalau tuntutan dan putusan itu katakan lah putusan hakim 2/3, kita tidak perlu harus ada upaya hukum. Kalau di bawah itu, kurang separuh, apa lagi kita akan melakukan banding," tutup Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4), Hakim Asep Koswara sebagai ketua majelis hakim menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Hakim menilai, Jasriadi terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian. Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan bahwa Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Jasriadi menolak atas vonis hakim 10 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE karena mengakses akun media sosial milik orang lain tanpa izin tersebut. Menurut pengacara Djasriadi, Djudju Purwantoro dalam keterangannya, kliennya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru, Riau itu.
"Pengadilan ini telah membuktikan bahwa apa yang didengung-dengungkan oleh kepolisian selama ini kalau Saracen adalah pabrik ujaran kebencian (hate speech), biang hoaks, motif uang, unsur politis, memalsukan ribuan akun, dan jaringan terstruktur, tidak terbukti sama sekali," jelas Djuju, Minggu (8/4).