Kejagung Putuskan Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

27 Desember 2024 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, baru saja dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Harvey dengan pidana 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding itu diajukan JPU pada hari ini, Jumat (27/12).
"Per hari ini, JPU menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dkk," ujar Harli kepada wartawan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun dalam vonisnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.
Padahal, hakim sendiri yang menyatakan kerugian negara yang timbul akibat korupsi tersebut adalah sebesar Rp 300 triliun.