Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Direktur Timah, Segera Disidang

5 Desember 2024 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung limpahkan tersangka kasus korupsi timah, Alwin Albar, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung limpahkan tersangka kasus korupsi timah, Alwin Albar, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi timah, Alwin Albar, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eks Direktur Operasi PT Timah itu pun akan segera diadili.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Alwin sebelumnya ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat terkait perkara korupsi pengadaan washing plant di PT Timah. Dalam kasus dengan kerugian negara Rp 29 miliar itu, Alwin divonis 3 tahun penjara.
Pada hari ini, Kamis (5/12), Kejagung membawa Alwin ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia akan diproses lebih lanjut dalam kasus korupsi tata kelola timah.
"Setelah dilakukan penjemputan, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka AA dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Harli dalam keterangannya.
Kejagung limpahkan tersangka kasus korupsi timah, Alwin Albar, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dengan pelimpahan berkas dari tahap penyidikan ke penuntutan itu, maka Alwin akan disidangkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun ini, Alwin bersama dengan mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi; dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Atas kondisi tersebut, Alwin bersama Mochtar dan Emil yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Alwin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, seperti suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich PIK, Helena Lim.
ADVERTISEMENT