Kejagung Rampungkan Berkas Perkara, 'Wanita Emas' Segera Disidangkan

13 Maret 2023 20:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas
zoom-in-whitePerbesar
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas
ADVERTISEMENT
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara Wanita Emas alias Hasnaeni dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016-2020.
ADVERTISEMENT
Berkas perkaranya telah memasuki tahap II dan segera disidangkan.
"Tim Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka KJH, Tersangka H [Hasnaeni], Tersangka JS, Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, dan Tersangka HA," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/3).
Dalam perkara ini, dugaan korupsi Wanita Emas dkk ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.546.645.987.644. Ini berdasarkan perhitungan BPKP.
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Dalam upaya pemulihan keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:
Kejagung tahan 'wanita emas' alias Hasnaeni selalu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical terkait korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung

Kasus Hukum Hasnaeni

Hasnaeni dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016-2020.
ADVERTISEMENT
Ia termasuk satu dari 7 tersangka dalam kasus itu. Hasnaeni dijerat selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan Hasnaeni dan dengan JS serta Agus Wibowo sekitar tahun 2019.
Pertemuan itu digagas dengan dalih pembangunan jalan Tol Semarang-Demak. Ia diduga menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000. Namun syaratnya: PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical. Syarat itu kemudian disanggupi.
Pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000 untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh Hasnaeni dan Agus.
ADVERTISEMENT
Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Hasnaeni memerintahkan Manager Operasional PT Misil Mulia Metrical untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. Hal itu untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan anak buahnya membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar. Serta memerintahkan staf membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT Misil Mulia Metrical pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.
Uang yang telah ditransfer ke rekening PT Misil Mulia Metrical sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.