Kejagung Respons Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis: Kami Fokus Banding

31 Desember 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah), Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah), Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Vonis 6,5 tahun terhadap terpidana kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis dapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung pun menyiapkan dokumen banding.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh beliau (Presiden), dan kami sangat responsif. Kami sudah melakukan upaya hukum melakukan banding dan saat ini jaksa penuntut umum fokus menyusun bukti serta poin-poin dari dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Tuntutan 12 Tahun, Vonis 6,5 Tahun

Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024-2029 di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun.
“Bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun tapi hanya diputus 6 tahun 6 bulan, 6,5 tahun. Dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap umum” kata Harli.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga menggunakan catatan persidangan sebagai pedoman untuk menyusun dalil memori banding, meskipun salinan putusan resmi dari pengadilan belum diterima.

Tanggapan Soal Usulan Hukuman 50 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saat ditanya mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang mengusulkan hukuman hingga 50 tahun penjara untuk pelaku korupsi, Harli menyatakan bahwa pandangan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Saya kira kalau selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara ya pemikiran-pemikiran presiden, pemikiran filosofis kemaslahatan ya nah sedangkan kita itu tataran operasional,” ujarnya.
“Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan regulasi yang ada jadi harus dikembalikan pada peraturan yang ada tentu UU Tipikor,” tambahnya.
Indonesia sendiri tak mengenal hukuman hingga 50 tahun penjara seperti yang "diusulkan" Prabowo. Hukuman maksimal yang diatur dalam UU Tipikor adalah penjara paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati. Tapi hukuman maksimal 20 tahun jarang dijatuhkan hakim bagi koruptor. Sedangkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak pernah dijatuhkan.
ADVERTISEMENT