Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung: Ronald Tannur Diamankan di Surabaya untuk Dieksekusi 5 Tahun Penjara
27 Oktober 2024 17:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penangkapan Ronald Tannur dilakukan pada pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10). Penangkapan dalam rangka eksekusi Tannur ke penjara.
ADVERTISEMENT
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," sambungnya.
Harli mengatakan, saat ditangkap Tannur tidak melawan. Saat ini Tannur sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kan untuk eksekusi, yang bersangkutan kan posisinya tidak ditahan makanya harus diamankan untuk dieksekusi," pungkasnya.
Kasus Tannur
Kasus Tannur ini terkait tewasnya Dini Sera, kekasihnya, di sebuah tempat karaoke di Surabaya. Dalam dakwaan, setidaknya ada dua momen dalam tewasnya Dini Sera.
Pertama, saat dia bersama Ronald Tannur berada di lift usai pulang karaoke. Di lokasi itu, terjadi cekcok yang berujung botol minuman keras Ronald Tannur mengenai kepala Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Kedua, saat berada di parkiran. Dini Sera yang berada di sisi kiri mobil tergilas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur. Peristiwa-peristiwa ini berujung kematian Dini Sera.
Kasus ini pun naik ke persidangan. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur divonis bebas pada Juli 2024. Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Hakim menilai Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachman. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.
Dari hasil pengembangan perkara, ternyata Lisa ini juga berupaya untuk mengatur vonis kasasi kliennya agar tetap bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk para Hakim Agung, dan Rp 1 miliar untuk fee bagi Zarof. Uang itu belum sempat diserahkan dan masih ada di tangan Zarof. Kini Zarof sudah diamankan oleh Kejagung dan dijerat dengan pasal suap, pemufakatan jahat, dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Kasus pun berkembang. Saat Jaksa menggeledah kediaman Zarof ditemukan uang Rp 920 miliar dan emas 51 Kg. Diduga Zarof menerima gratifikasi selama menjadi pejabat MA. Kasus ini merupakan perkara terpisah yang tengah diusut oleh Kejagung.