Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejagung Sebut 3 Hakim Pemvonis Lepas Korporasi Kasus CPO Akui Terima Suap
16 April 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Tiga hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022 mengaku kepada penyidik Kejagung bahwa mereka menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada perusahaan-perusahaan di bawah naungan tiga korporasi yang menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim itu adalah hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Sedangkan, tiga terdakwa korporasi adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
“Ya memang dari mereka lah keterangan (menerima suap) itu. ‘Saya menerima sekian’. Nah, tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya),” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4).
Diketahui, awalnya mereka mendapatkan uang suap dari Ketua PN Jakarta Selatan yang juga merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Kasus ini diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, Arif memberikan tiga hakim tersebut Rp 4,5 miliar dan dibagi-bagikan.
Lalu, mereka diberikan lagi uang senilai Rp 18 miliar dengan pembagian porsi seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Masih ada sisa sekitar Rp 2,5 miliar yang belum diketahui ke mana larinya. Uang itu masih diusut mengalir ke siapa.
“Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar). Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan,” ucap Harli.
Pemberian suap ini bertujuan agar para terdakwa korporasi terbebas dari segala tuntutan. Caranya, mereka diberikan vonis lepas atau ontslag. Terbukti sesuai dakwaan tetapi dinilai bukan perbuatan pidana.
ADVERTISEMENT
Akibat vonis itu, para terdakwa lolos dari tuntutan uang pengganti senilai Rp 17 triliun terkait kasus ekspor CPO.
Adapun yang memberikan uang suap itu kepada Arif adalah seorang panitera muda PN Jakarta Utara yang dulunya adalah panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Wahyu mendapatkan tawaran suap itu dari pengacara para korporasi, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. Ketujuhnya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Teranyar, dari pihak korporasi, ada satu nama yang telah menjadi tersangka, yaitu Muhammad Syafei, seorang Legal dari Wilmar Group. Dia lah yang bertemu para pengacara untuk membahas soal suap.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.
ADVERTISEMENT