Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Masih Berlanjut

13 Januari 2024 1:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah bicara terkait perkembangan penyidikan BTS 4G. Dia menyatakan, Menpora Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan seorang staf ahli DPR masuk dalam pemantauan.
ADVERTISEMENT
"Contoh soal Dito (Menpora). Sampai sekarang, orang yang menyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya," kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (12/1).
"Sampai sekarang, Nistra di kita belum dapat," lanjutnya.
Febri menyebut, pihaknya sudah menyita CCTV terkait penyerahan uang Rp 27 miliar.
Uang tersebut diketahui telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.
"Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir," jelasnya.
Dalam kasus ini ada sejumlah nama yang sudah divonis seperti eks Menkominfo Johnny G Plate dengan amar putusan 15 tahun penjara. Vonis 6 tahun terhadap Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Irwan Hermawan yang dihukum 12 tahun penjara dan Galumbang Menak Simanjuntak yang dihukum 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dibantah Dito
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dito Ariotedjo membantah telah menerima sesuatu dari pengusaha bernama Galumbang Menak dan Direktur di PT. Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, terkait pengamanan kasus BTS Kominfo. Pria yang menjabat sebagai Menpora tersebut pernah bertemu keduanya sebanyak dua kali, tetapi tidak menerima apa pun.
Hal tersebut disampaikan oleh Dito saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Dalam fakta yang muncul di persidangan, disebut ada uang berjumlah Rp 27 miliar yang diserahkan untuk Dito sebanyak dua kali pemberian. Uang diberikan oleh Resi Yuki dan juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
ADVERTISEMENT
Dito mengaku pernah bertemu dengan Galumbang dan juga Resi sebanyak dua kali. Pertemuan terjadi di kediaman milik mertuanya di Jalan Denpasar Nomor 34, Otista, Jakarta. Di sana, Dito mengaku hanya berkonsultasi mengenai IPO perusahaan saja, sebab Galumbang disebutnya sebagai pengusaha senior.
Pertemuan pertama dengan Galumbang dan Resi di Jalan Denpasar itu disebut oleh Dito terjalin pada 2022. "Tidak (terkait bisnis), waktu itu saya ingat sendiri soal IPO yang berjalan di bursa," kata Dito di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/10).