Kejagung Sebut Prasetyo Boeditjahjono Terima Fee Rp 2,6 M dari Bangun Jalur KA

3 November 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahtjono, berbaju tahanan saat dihadirkan di Kejagung, Minggu (3/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahtjono, berbaju tahanan saat dihadirkan di Kejagung, Minggu (3/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
ADVERTISEMENT
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan proyek ini dikerjakan pada 2017-2023 sebagai salah satu jalur Trans Sumatera Railway. Anggaran proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam proyek tersebut, Prasetyo diduga memerintahkan NSS selaku kuasa pengguna anggaran memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Dia meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Selain itu, dalam pengerjaan proyek ini pun dilakukan sejumlah keputusan yang tidak sesuai seperti tidak melakukan studi kelayakan hingga memindahkan lokasi pembangunan jalur keluar dokumen desain. Sehingga jalur ini amblas dan tidak dapat dipakai.
"Dalam pembangunan jalur KA Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee melalui PPK saudara AAS yang bersangkutan juga dalam proses persidangan sebesar Rp 2,6 M dari PT WTC," kata Qohar.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak bisa difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.150.087.853.322," sambungnya.
Prasetyo kemudian dijerat dengan Pasal 2 atau 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Prasetyo Disinggung di Persidangan

Nama Prasetyo ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh. Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.
Dalam persidangan, nama Prasetyo disebut turut menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000. Teranyar, Kejagung menyebut Prasetyo diduga menerima fee lebih banyak yakni mencapai Rp 2,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun Kejagung sebelumnya telah menjerat enam orang, yakni:
Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan.