Kejagung Setor Rp 3,6 M Uang Pengganti Kasus BLBI David Nusa Wijaya ke Negara

24 Maret 2021 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung setor uang pengganti Rp 3,6 M ke negara dari terpidana kasus korupsi David Nusa Wijaya. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung setor uang pengganti Rp 3,6 M ke negara dari terpidana kasus korupsi David Nusa Wijaya. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetor uang pengganti dari terpidana kasus BLBI, David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie, sebesar Rp 3.607.940.821 ke kas negara. Uang tersebut berasal dari penjualan aset hasil lelang milik David Nusa.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan uang pengganti senilai Rp 3.607.940.821 yang terkait perkara atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Leonard mengatakan, kasus yang menjerat David Nusa sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.
Eks Direktur Utama PT Bank Umum Servitia Tbk itu dinilai terbukti mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1.291.530.307.776. Sehingga ia divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,29 triliun.
"Di mana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh Terpidana maupun ahli warisnya," kata Leonard.
Kejagung setor uang pengganti Rp 3,6 M ke negara dari terpidana kasus korupsi David Nusa Wijaya. Foto: Kejagung
Leonard menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, ditemukan aset David berupa 1 unit ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten, Bandar Lampung. Ruko itu statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu sebagai Aset Properti eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ruko itu merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS) yang tujuannya sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Servitia atas nama David Nusa Wijaya.
"Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT Pengelola Investama Mandiri, disepakati bahwa PT Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi jaminan yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya," kata Leonard.
Ruko tersebut pada akhirnya terjual saat lelang ketiga pada 18 Desember 2020 dengan nilai Rp 5.055.000.000. Hasil penjualan itu kemudian dibayarkan kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebagai kewajiban pelunasan PT Servitia Land sebesar Rp 997.589.179.
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kemudian setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp 221.965.000, masih terdapat sisa Rp 3.607.940.821 yang bisa dijadikan pembayaran uang pengganti di kasus David.
ADVERTISEMENT
"Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Saudara Sugiharto dan saudari Riri Ariestianti mewakili PT Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola aset Terpidana berupa 1 buah ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung," kata Leonard.
Dalam perkaranya, David Nusa sempat divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakbar pada Maret 2002. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian meningkatkan hukuman David Nusa menjadi 4 tahun bui pada Mei 2002.
Hukuman David Nusa kembali naik dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Juli 2003. Namun ketika itu, David sudah kabur ke Amerika Serikat (AS).
Ia kemudian ditangkap dalam operasi gabungan FBI dan Polri di AS pada awal 2006 dan langsung dijebloskan ke penjara. David lalu mengajukan PK ke MA dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara yang diputus pada awal 2008.
Ilustrasi FBI. Foto: Reuters
Tiba-tiba pada pertengahan 2008, David Nusa terlihat berada di Hong Kong. Ketika itu Ditjen PAS Kemenkumham menyebut David Nusa menerima pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Insiden itu membuat Ditjen PAS membatalkan pembebasan bersyarat David Nusa karena ke luar negeri tanpa izin. Ia kemudian kembali mendekam di penjara.
Belum diketahui apakah David Nusa sudah bebas atau belum. Namun apabila merujuk penangkapannya pada 2006, David Nusa seharusnya sudah bebas pada 2010.