Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kejagung Sita 130 Helm hingga 12 Sepeda Mewah Terkait Suap Vonis Lepas CPO
23 April 2025 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 130 helm hingga 12 sepeda mewah terkait perkara dugaan suap vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan berbagai barang bukti tersebut disita dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri.
"Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4).
Harli menyebut, helm-helm itu disita karena dinilai memiliki nilai yang cukup tinggi. Ada berbagai macam jenis helm yang disita, di antaranya Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.
"Ya harganya (satu helm) jutaan," ujar Harli.
Selain itu, penyidik juga menyita 12 sepeda mewah dan sebuah motor Harley Davidson dari Ariyanto.
Kemudian, Harli menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dari tersangka Marcella Santoso.
"Untuk tersangka MS, penyidik juga di jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat, sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Range Rover dan satu unit mobil Lexus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ariyanto dan Marcella merupakan 2 dari 8 tersangka kasus suap ini. Mereka merupakan pengacara dari 3 terdakwa korporasi--Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ariyanto dan Marcella diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus sebesar Rp 60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Susunan majelis hakim, yakni: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.