Kejagung Sita 411 Bidang Tanah Seluas 3 Juta Meter Persegi terkait Kasus ASABRI

11 Maret 2021 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi ASABRI. Salah satu yang disita ialah ratusan bidang tanah yang luasnya hingga lebih dari 3 juta meter persegi.
ADVERTISEMENT
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (11/3).
BTS yang dimaksud ialah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang berstatus tersangka dalam kasus ASABRI ini. Penyidik pun sudah menyita sejumlah bidang tanah yang diduga terkait Benny Tjokro.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Dengan penyitaan 411 bidang tanah di Lebak itu, maka total keseluruhan tanah yang sudah disita terkait Benny Tjokro ialah 1.263 bidang tanah dengan luas sekitar 7.190.000 meter persegi.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
ADVERTISEMENT
Sebelumya, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset lain milik Benny Tjokro. Termasuk 18 unit di Apartemen South Hills Jakarta.
Penyitaan ini menimbulkan dugaan Benny Tjokro masih mempunyai sejumlah aset. Sebab, dalam kasus Jiwasraya, sejumlah aset miliknya pun sudah disita.
Diketahui, selain terjerat kasus ASABRI, Benny pun masih harus menghadapi proses hukum kasus Jiwasraya. Ia dihukum penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.
Ia bahkan dihukum membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000 atau setara yang dia terima dari korupsi di Asuransi Jiwasraya. Hal itu bagian dari putusan hakim dalam pengembalian kerugian keuangan negara Rp 16 triliun akibat kasus Jiwasraya. Benny Tjokro sempat mengajukan banding atas vonis itu tapi ditolak.
Untuk kasus ASABRI, kerugian negara diduga lebih besar dari kasus Jiwasraya. Yakni hingga Rp 23 triliun.
ADVERTISEMENT

Belasan Kapal Heru Hidayat Turut Disita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Masih dalam perkara ASABRI, penyidik juga menyita belasan kapal sebagai dari bagian penelusuran aset. Penyitaan dilakukan secara fisik dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama
"Merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH," ujar Leonard.
HH ialah Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk yang juga tersangka dalam kasus ASABRI ini.
Adapun 13 kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, yakni:
1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
ADVERTISEMENT
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007
Selain itu terdapat juga empat kapal milik PT Trada Alam Minera yang masih dilakukan pengecekan fisik di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Empat kapal yang dalam proses penyitaan itu ialah:
1. Kapal TTB PASMAR 01;
2. Kapal TB TAURIANS TWO;
3. Kapal TB TAURIANS THREE;
4. Kapal TB TAURIANS ONE.
"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Leonard.
ADVERTISEMENT
Sama seperti Benny Tjokro, Heru Hidayat juga merupakan tersangka dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI. Heru pun dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Ia bahkan dihukum membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375.000 atau setara yang dia terima dari korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Total keuntungan yang didapat Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihitung sebagai kerugian negara. Total uang pengganti yang harus dibayar Benny Tjokro dan Heru Hidayat yakni Rp 16.807.283.375.000.
Heru Hidayat juga sempat mengajukan banding atas vonis itu tapi ditolak.