Kejagung Sita 5 Rumah Harvey Moeis: Termasuk 3 Town House di Kebayoran Baru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah, di gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah, di gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima aset berupa tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka dalam kasus korupsi PT Timah yakni Harvey Moeis. Lima bidang tanah dan bangunan tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Ada lima bidang tanah dan rumah dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung pada Senin (8/7).

Harli merincikan satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Jakarta Barat mempunyai luas 161 m². Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang ada di Jakarta Selatan.

Yakni tanah dan bangunan luas sekitar 483 m² di daerah Senayan serta 3 town house di Kebayoran Baru.

"Ada di daerah Kebayoran Baru ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 m² jadi tiga bidang itu ada 21 m², ada 222 m² dan ada 123 m²," ucap dia.

Harli berharap penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik dapat memperkuat pembuktian di persidangan nantinya. Dalam waktu dekat, diharapkan pula berkas penyidikan suami Sandra Dewi itu dapat dilimpahkan ke penuntut umum.

"Penyidik sedang fokus bagaimana melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara ini ya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 hingga 2023. Kuntadi mengatakan, pada 2018 hingga 2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.