Kejagung Sita 6 Rumah dan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dari terpidana kasus korupsi penguasaan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 juncto Putusan Pengadilan Tipikor nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.
"Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Kemudian, Ketut melanjutkan, penyitaan juga dilakukan berdasar pada Nota Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Dalam nota diusulkan penyitaan terhadap aset Surya Darmadi sebagai berikut:
Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak 8 barang bukti;
Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti;
Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 barang bukti; dan
Barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.
"Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ungkap Ketut.
Meski demikian, Ketut mengatakan, pihaknya tetap melakukan eksekusi penyitaan terhadap sejumlah aset milik Surya Darmadi. Mulai dari rumah hingga apartemen. Berikut rincian lokasinya:
Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ketut.
Penjelasan Penasihat Hukum Surya Darmadi
Penasihat Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, membenarkan ada sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya yang disita oleh Kejaksaan Agung. Namun nilai aset yang disita itu disebut sudah melebihi nominal kerugian negara yang harus diganti oleh Surya Darmadi, yaitu Rp 2.238.274.248.234.
"Sementara itu, secara nyata cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI, bahkan melebihi kewajiban klien kami untuk membayar uang pengganti," kata Maqdir dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Ia menyebut dari aset yang disita itu, ada sejumlah aset yaitu:
Uang tunai Rp1.558.242.189.583,23; USD 11.400.813,57; dan SGD 646,04 atas nama nasabah Aset Pacific dan Darmex Plantation.
Uang sejumlah Rp544.066.922.778,00 pada Bank BNI di beberapa rekening atas nama Asset Pasific dan Darmex Plantation.
Uang sejumlah Rp3.020.879.952.618,00 atas nama nasabah Aset Pacific Edited yang tersimpan pada beberapa rekening Bank BRI,
"Dengan demikian, maka seluruh uang perusahaan Klien kami yang telah disita oleh Kejagung adalah sebesar Rp. 5.123.189.064.979,23. Sehingga kalau dikurangkan dengan uang milik perusahaan Klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, maka masih ada kelebihan sebesar Rp. 2,481,393,788,339.23 dan USD 11.400.813,57," ucap Maqdir.
Maqdir menilai tindakan Kejagung yang mendatangi rumah hingga gedung milik Surya Darmadi dan memasang plan penyitaan adalah tindakan ilegal. Ia juga menilai pemasangan plang penyitaan itu telah melanggar hak asasi kliennya.
"Sungguh sangat disesalkan adanya pihak-pihak sebagai penegak hukum yang hendak melakukan eksekusi, tanpa membaca isi putusan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Maqdir.
"Menurut hemat kami Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini," tutupnya.
