Kejagung Sita 6 Rumah dan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

6 Juni 2024 22:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung sita apartemen hingga rumah milik Surya Darmadi.  Foto: Dok Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung sita apartemen hingga rumah milik Surya Darmadi. Foto: Dok Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dari terpidana kasus korupsi penguasaan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 juncto Putusan Pengadilan Tipikor nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.
"Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Kejagung sita apartemen hingga rumah milik Surya Darmadi. Foto: Dok Kejagung RI
Kemudian, Ketut melanjutkan, penyitaan juga dilakukan berdasar pada Nota Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Dalam nota diusulkan penyitaan terhadap aset Surya Darmadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ungkap Ketut.
Kejagung sita apartemen hingga rumah milik Surya Darmadi. Foto: Dok Kejagung RI
Meski demikian, Ketut mengatakan, pihaknya tetap melakukan eksekusi penyitaan terhadap sejumlah aset milik Surya Darmadi. Mulai dari rumah hingga apartemen. Berikut rincian lokasinya:
ADVERTISEMENT
"Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ketut.

Penjelasan Penasihat Hukum Surya Darmadi

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Penasihat Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, membenarkan ada sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya yang disita oleh Kejaksaan Agung. Namun nilai aset yang disita itu disebut sudah melebihi nominal kerugian negara yang harus diganti oleh Surya Darmadi, yaitu Rp 2.238.274.248.234.
"Sementara itu, secara nyata cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI, bahkan melebihi kewajiban klien kami untuk membayar uang pengganti," kata Maqdir dalam keterangannya, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
Ia menyebut dari aset yang disita itu, ada sejumlah aset yaitu:
"Dengan demikian, maka seluruh uang perusahaan Klien kami yang telah disita oleh Kejagung adalah sebesar Rp. 5.123.189.064.979,23. Sehingga kalau dikurangkan dengan uang milik perusahaan Klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, maka masih ada kelebihan sebesar Rp. 2,481,393,788,339.23 dan USD 11.400.813,57," ucap Maqdir.
Maqdir menilai tindakan Kejagung yang mendatangi rumah hingga gedung milik Surya Darmadi dan memasang plan penyitaan adalah tindakan ilegal. Ia juga menilai pemasangan plang penyitaan itu telah melanggar hak asasi kliennya.
ADVERTISEMENT
"Sungguh sangat disesalkan adanya pihak-pihak sebagai penegak hukum yang hendak melakukan eksekusi, tanpa membaca isi putusan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Maqdir.
"Menurut hemat kami Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini," tutupnya.