Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam

2 Juli 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 7,7 kilogram emas. Penyitaan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi emas ilegal sebanyak 109 ton yang dicap dengan logo Antam.
ADVERTISEMENT
"Penyidik sudah menyita 7,7 kilogram emas dan itu fine gold dalam bentuk batangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar saat dijumpai di kantornya pada Selasa (2/7).
Penyitaan itu sendiri berdasarkan pendalaman penyidik yang telah memeriksa hampir 100 saksi. Herli pun berharap perkara ini bisa segera diselesaikan.
"Sekarang sedang ditangani terus, sudah hampir 100 saksi diperiksa dan ahli ya itu juga kejar-kejaran semoga bisa cepatlah dituntasin," tambahnya.
Harli belum membeberkan dari mana emas tersebut disita.
Selain itu, dia memastikan terkait jumlah emas ilegal yang dicap dengan logo Antam itu sebanyak 109 ton. Belum diketahui apakah jumlahnya akan bertambah atau tidak.
"Ya kalo dari hitungan begitu [jumlah emas yang dicap logo Antam]," tutup Herli.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini Kejagung sudah menjerat enam orang tersangka. Mereka adalah enam orang eks General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT. Antam periode 2010 hingga 2021.
Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.
Padahal, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.
Sementara terkait status keaslian emasnya, Kejaksaan Agung pun menegaskan bahwa emas 109 ton swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam dan beredar di masyarakat adalah emas asli. Namun perolehannya dari sumber yang ilegal
ADVERTISEMENT