Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Sita 95 Dokumen & 2 HP Hasil Geledah Perusahaan Milik Anak Riza Chalid
28 Februari 2025 14:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Upaya paksa itu dilakukan penyidik Kejagung pada Kamis (27/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita sebanyak 95 bundel dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berupa dua unit handphone.
"Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (28/2).
"Kemudian, membawa barang bukti elektronik berupa dua unit handphone yang tentunya ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," jelas dia.
Selain penggeledahan di PT OTM, penyidik juga menggeledah rumah milik Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dari rumah tersebut, kata Harli, penyidik menyita barang bukti elektronik yakni DVR serta CCTV.
"Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV," ungkapnya.
Harli menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya bakal dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
"Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," imbuh dia.
Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem
Serangkaian upaya penggeledahan terus dilakukan oleh Kejagung terkait kasus korupsi tersebut. Teranyar, penyidik menggeledah terminal bahan bakar minyak (TBBM) Tanjung Gerem di Cilegon, Banten.
Harli menyebut, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada hari ini, Jumat (28/2) sejak pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Sedang berlangsung [penggeledahan] sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Cilegon, Banten," ucap dia.
Harli tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan hingga barang bukti yang dicari penyidik lewat penggeledahan itu. Ia mengungkapkan bahwa penyidik masih berada di lapangan untuk mencari alat bukti.
"Karena ini masih sedang berlangsung, kita akan tentu update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat. Mereka adalah 6 petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
ADVERTISEMENT
Pada 2018-2023, untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.
Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, pada akhirnya harus impor.
Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh kontraktor kontrak kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS. Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah.
ADVERTISEMENT
Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.
Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.
Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90 atau lebih rendah. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92 dan dijual dengan harga RON 92.
Pada saat dilakukan impor minyak mentah juga, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.
ADVERTISEMENT
"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.