Kejagung Sita Korporasi PT RBT Terkait Kasus Korupsi Timah

23 April 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari pengecekan lapangan, penyidik menyita perusahaan yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Termasuk sejumlah aset milik perusahaan tersebut.
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (23/4).
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Sumedana menyatakan bahwa upaya hukum itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Selain PT RBT, ada sejumlah smelter serta alat berat yang disita oleh penyidik. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Total luas bidang tanah tempat dibangun smelter itu mencapai 238.848 m2. Meski disita, smelter itu nantinya tetap akan dikelola oleh PT Timah.
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Suasana PT RBT di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Dalam kasus timah ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka. Mereka semua sudah ditahan, termasuk crazy rich PIK Helena Lim serta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul, yang diklasifikasikan dalam dugaan kerugian perekonomian negara.