Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejagung Sita Lagi Harley, Land Cruiser, Sepeda Terkait Suap Ketua PN Jaksel
13 April 2025 19:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis di PN Jakarta Pusat terkait perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda. Barang bukti itu diduga terkait kasus suap dalam vonis perkara CPO tersebut.
Sebanyak 21 unit sepeda motor itu terdiri dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson, Triumph, BMW, Norton, hingga Vespa. Sementara, untuk unit sepeda di antaranya yakni BMC dan Lynskey.
"Bahwa hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Minggu (13/4).
Selain itu, penyidik juga turut menyita 3 unit mobil mewah yang diduga terkait kasus tersebut. Mobil tersebut yakni 2 unit mobil Land Rover Defender dan 1 unit mobil Land Cruiser.
ADVERTISEMENT
Berikut potret barang buktinya:
Sebelumnya, juga ada sebanyak 4 mobil mewah itu juga turut dibawa ke Kejagung RI saat pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Nah, ini terus akan digunakan oleh penyidik, setelah kemarin ada beberapa mobil mewah yang juga sudah dilakukan penyitaan," ucap Harli.
"Dan pada saatnya nanti perlu kami sampaikan kepada teman-teman media kita akan rilis secara lengkap apa yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap penyitaan barang bukti," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang sebelumnya disita tersebut yakni:
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Wahyu Gunawan:
ADVERTISEMENT
Uang Tunai yang Disita dari dalam Mobil Milik Wahyu Gunawan
ADVERTISEMENT
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Ariyanto
ADVERTISEMENT
Barang-barang tersebut disita dari para tersangka dalam kasus ini.
Periksa 2 Anggota Majelis Hakim
Dalam kasus ini, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ekspor CPO. Keduanya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Bahwa sejak tadi pagi, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari Majelis Hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," ungkap Harli.
Dua hakim anggota yang diperiksa yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Mereka diperiksa penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).
Sementara itu, satu hakim lainnya yang bertindak sebagai Ketua Majelis yakni Djuyamto, belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Siapa Para Tersangka?
Dalam kasus dugaan suap vonis ini, Kejagung RI menjerat empat orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara ketiga korporasi diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta. Saat penanganan kasus ini, Arif masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan kepada Arif melalui seorang Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Saat penanganan kasus ini, Wahyu merupakan panitera di PN Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus yang menjadi dasar dugaan suap, yakni terkait kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Ada lima orang tersangka dan tiga korporasi yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis di PN Jakarta Selatan, tiga korporasi divonis bersalah tetapi bukan perbuatan pidana, sehingga mereka terbebas dari tuntutan. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut.