Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Kejagung Sita Rp 12 Miliar dari OTT Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
23 Oktober 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang merupakan pemberi suap.
Keempatnya ditangkap pada hari ini. Lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Selain melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 12 miliar dari berbagai mata uang.
Berikut rinciannya:
Rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
ADVERTISEMENT
Apartemen pengacara LR di Menteng, Jakpus:
Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:
Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
ADVERTISEMENT
Bila ditotal, uang-uang tersebut tercatat sekitar Rp 12.071.408.244. Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan nilai dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Untuk para Hakim, mereka dijerat oleh pasal suap atau gratifikasi. Mereka belum berkomentar terkait kasus ini.
Suap di Balik Vonis Bebas
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.