Kejagung Sita Rp 857 Juta dari Rumah Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak

26 Februari 2025 13:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di  Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak, Riza Chalid, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.
"Penyidik menemukan menyita ada 34 ordner (map) yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti. Karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (26/2).
"Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 USD (Rp 24.591.075). Kemudian ada 2 CPU," tambah dia.
Selain kediaman Riza, penyidik turut menggeledah satu lokasi lainnya, yakni gedung Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Di Plaza itu ditemukan 4 kardus surat-surat dokumen," ujarnya.
Berbagai barang bukti yang telah disita itu saat ini tengah diteliti oleh penyidik guna mengungkap perkara korupsi tersebut.
Riza Chalid Foto: Istimewa
Nama Riza ikut terseret dalam pusaran kasus ini usai anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka, termasuk Kerry. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. Pertamina, diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun ternyata, diduga ada pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ungkap Dirdik Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2).
Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak.
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Namun faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.
"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.
Dua anak perusahaan Pertamina kemudian melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.
Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong pengaturan harga dan menyebabkan kerugian negara.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," ucap Qohar.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh pembelian tersebut, yakni seakan-akan membeli minyak RON 92 tetapi sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 yang kemudian diolah kembali.
Selain itu, ada juga dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
"Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Qohar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Riza Chalid terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung.