news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejagung Sita Tanah Seluas 39,4 Hektare Milik Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI

29 April 2021 19:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro. Kali ini, ada 30 bidang tanah seluas 39,4 hektare yang disita Kejagung dari Benny terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Aset tersebut berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
"Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 m2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten atau Kota Kendari, dan status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Leonard mengatakan, 30 bidang tanah tersebut disita usai mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 27 April 2021.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Diduga akibat kasus ini kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas.