Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar dari Tersangka ASABRI Edward Soeryadjaya

2 Juni 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edward Soeryadjaya Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Edward Soeryadjaya Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Direktur di Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya. Aset yang disita yakni uang Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp 20.000.000.000," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/6).
Sumedana mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan via transfer bank atas nama Kejaksaan RI. Uang tersebut disetorkan oleh penasihat hukum Edward.
"Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Sumedana.
Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Kejagung nomor Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Kasus Edward saat ini masih tahap penyidikan di Kejagung. Perkembangan terakhir, penyidik baru melimpahkan berkas perkara Edward kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Edward di Pusaran Kasus ASABRI

Keterlibatan Edward dalam kasus ini terendus pada 2021. Diduga, pernah terjadi pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward dan juga Betty Halim selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang merupakan eks PT. Millenium Danatama Sekuritas, terkait rencana penjualan saham PT SUGIH ENERGI Tbk (SUGI).
Setelahnya, Edward meminta Betty untuk menjual saham SUGI dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Betty pun mengelola saham SUGI dan aktif melakukan transaksi antara nominee-nominee-nya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
ADVERTISEMENT
Sebagai kompensasi, Edward memberikan 250 miliar lembar saham SUGI kepada Betty yang transaksinya dilakukan secara free of paymen (FOP) melalui Nomine ES di Millenium Danatama Sekuritas.
Dalam kurun waktu 2013-2015, SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millennium Danatama Sekuritas berhasil menaikkan harga sahamnya. Betty kemudian menjual saham SUGI kepada PT ASABRI.
"Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer.
Saham SUGI turun hingga Rp 140/lembar. Kemudian PT ASABRI bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI.
Reksadana tersebut di Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT. ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT. Tricore Kapital Sarana," kata Leonard. Hal ini menimbulkan kerugian negara bagi PT ASABRI.
Edward dijerat bersama dua tersangka lainnya. Mereka adalah Betty dan juga Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus ASABRI

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang menjadi tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Namun, satu di antaranya, yakni Ilham W Siregar penuntutannya sudah dihentikan karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seluruh tersangka telah menjalani proses persidangan. Bahkan beberapa di antaranya sudah divonis.
Salah satunya ialah Heru Hidayat yang divonis nihil dalam kasus ini. Padahal, ia dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Hakim beralasan Heru Hidayat divonis nihil karena ia sudah divonis maksimal dalam kasus lain. Yakni penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang sudah inkrah.
Jaksa yang tak terima dengan vonis nihil itu langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belum ada putusan terkait hal itu.
Penyidik juga sebelumnya sudah menjerat 10 korporasi dalam kasus ASABRI ini. Adapun kerugian negara akibat korupsi ASABRI ini ditaksir mencapai Rp 22,788 triliun.
ADVERTISEMENT