Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung soal Desakan Periksa 5 Eks Mendag di Korupsi Gula: Kasus Masih Berjalan
26 November 2024 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung merespons terhadap desakan untuk memeriksa para mantan menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Lembong sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan perkara impor gula yang sedang diusut ialah pada periode 2015-2023. Oleh karenanya, ia meminta waktu agar penyidik bisa menuntaskan pekerjaannya.
"Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah, ini yang awal, tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini," kata Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Sutikno melanjutkan, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Seperti sudah dibuktikan dalam gugatan praperadilan Tom Lembong yang ditolak PN Jaksel.
"Percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu," ujarnya.
Kini setelah praperadilan Tom ditolak, Sutikno menyebut, pihak akan terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ya, kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan," ungkapnya.
Dalam permohonan praperadilan, salah satu poin yang dipermasalahkan Tom Lembong adalah mengenai tidak diperiksanya 5 mantan Mendag lain dalam kasus gula.
Pengacara Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menyatakan hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon," kata Dodi saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Kelima Mendag lain yang dimaksud, yakni:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
ADVERTISEMENT
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019);
3. Agus Suparmanto (2019-2020);
4. Muhammad Lutfi (2020-2022); dan
5. Zulkifli Hasan (2022-2024);
Dodi menilai, para Mendag itu perlu dimintai keterangannya sebab perkara dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejagung ini berlangsung pada periode 2015-2023.
Sementara, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag hanya pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Namun, dalam pertimbangan hukum saat memutus praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan pemeriksaan Mendag lain bukanlah kewenangannya.
Sehingga, ia tak bisa menyimpulkan apakah hal tersebut termasuk bentuk kriminalisasi atau bukan. Persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kejagung.