Kejagung soal Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Rp 104 T Jadi Rp 78 T: Revisi

8 September 2022 16:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhitungan kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi berubah-ubah. Perubahan terjadi pada proses penyidikan, bahkan saat sudah masuk ke level penuntutan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Saat pertama kali diumumkan dalam proses penyidikan, dugaan kerugian negara akibat ulah Surya Darmadi mencaplok lahan hutan untuk menjadi kebun kelapa sawit mencapai Rp 78 triliun.
Angka tersebut dinilai fantastis. Angka itu didapatkan dari gabungan perhitungan kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara.
Menjelang persidangan, dari hasil perhitungan terbaru BPKP dan ahli lingkungan hidup hingga ahli perekonomian negara dari UGM. Angkanya naik menjadi Rp 104,1 triliun.
Namun belakangan dalam proses persidangan, angka kerugian negara tersebut kembali turun ke angka awal yakni Rp 78 triliun. Kerugian mencakup keuangan dan perekonomian negara.
Lantas mengapa perhitungan kerugian ini berubah-ubah, bahkan saat masuk dalam dakwaan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa saat penghitungan dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi menggunakan dua penghitungan. Namun dia mengakui ada perhitungan yang double sehingga angkanya sempat naik menjadi Rp 104 triliun.
ADVERTISEMENT
"Memang kemarin ahli berpendapat ada perhitungan double, tim kerugian negara dari BPKP dan tim perekonomian negara dari berbagai ahli yang terkait dengan perekonomian," kata Sumedana saat dihubungi, Kamis (8/9).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Dari temuan dua perhitungan tersebut, lanjut Sumedana, akhirnya dilakukan revisi. Hasilnya adalah yang tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini, Kamis (8/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sehingga dilakukan revisi bersama antara tim penuntut umum dengan ahli kerugian negara dan ahli dari perekonomian negara," pungkasnya.
Sumedana tidak menjelaskan perhitungan mana yang double tersebut. Dalam surat dakwaan, tercatat kerugian negara kasus Surya Darmadi adalah Rp 78 triliun.
Menurut jaksa, jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi didakwa atas perbuatan tersebut bersama dengan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir.
Khusus Surya Darmadi, dia juga didakwa melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 7,7 triliun ke sejumlah aset dan pengalihan dana. Asetnya berada di Jakarta, Bali, hingga Singapura.
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
Berubahnya perhitungan kerugian negara ini pun turut disoroti pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang. Sebab dalam keterangan terakhirnya, Kejaksaan Agung menyebut total hingga Rp 104 triliun. Namun, ia menghitung yang tercantum dalam dakwaan, totalnya hanya Rp 78 triliun.
Juniver pun mengaku kliennya sangat kaget sekaligus bertanya-tanya mengapa kerugian yang dikenakan Kejagung berubah-ubah.
"Klien ini kaget, hitungan kerugian yang berubah-ubah. Pertama ada yang mengatakan Rp 60 (triliun), terakhir Pak Jaksa Agung Rp 78 triliun," kata Juniver usai sidang di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah itu, lanjut Juniver, kliennya kembali dikagetkan dengan hitungan kerugian negara jaksa dalam menjadi Rp 104 triliun. Hingga hari ini, sesuai surat dakwaan kliennya justru didakwa merugikan negara Rp 78,8 triliun.
"Kemudian dua minggu sebelum dilimpahkan dikatakan Rp 104 triliun. Tadi klien mengatakan dalam persidangan disampaikan ke majelis hakim bahwa surat dakwaan ini kok tipis, artinya dia mau katakan kalau Rp 78 triliun, cukup ini, tapi ada yang Rp 104 triliun, ke mana lagi perginya? Kok bisa ilang dugaan korupsi yang dikatakan Rp 104 triliun. Ini yang dikatakan ini kami juga agak terganggu sama pertanyaan ini," pungkasnya.