Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya kira karena penyidikan ini juga tidak semata-mata untuk penegakan hukum represif, tetapi penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka bagaimana perbaikan tata kelola pada korporasi atau BUMN yang sekarang kita sidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3).
Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Dalam pengusutan tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pejabat BUMN hingga swasta. Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga tengah gencar menggeledah sejumlah lokasi hingga memeriksa saksi-saksi.
Adapun perhitungan sementara, akibat korupsi ini diduga kerugian negara yang timbul mencapai Rp 193,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan ini, Harli menyebut pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan Kementerian BUMN.
"Tentu kolaborasi antara kementerian BUMN, Kejagung dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk ciptakan tata kelola korporasi semakin baik khususnya untuk BUMN Pertamina," pungkas dia.