Kejagung soal Pembobol Rekening Dormant: Kepercayaan pada Sistem Keuangan Dijaga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung, Sugeng Riyanta, menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jasa Keuangan (BJK) mesti dijaga dengan baik. Jangan sampai, kasus pembobolan rekening dormant memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Rekening dormant adalah rekening bank yang pasif atau rekening nganggur, tidak ada transaksi debit maupun kredit oleh nasabah selama periode waktu tertentu.

"Salah satu yang kita lindungi adalah justru itu, kepercayaan pada integritas sistem keuangan itu yang harus dijaga," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Salah satu cara yang mesti dilakukan adalah mengusut kasus itu hingga ke akarnya. Misalnya, soal penukaran uang valuta asing, aturannya mesti ditegakkan.

Dia turut mempertanyakan pelaku pembobol rekening dormant dapat menukarkan uang valuta asing dengan cara yang begitu mudah.

Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Ke depan kita ingin bahwa kejahatan-kejahatan begini memang terus harus diusut sampai kepada akar maupun hulu sampai hilirnya," ucap dia.

"Misalnya tukar valas, duit dalam bentuk banyak tanpa dimintai katakanlah identitas, kita ini mau nukar uang 1 Dolar saja, kalau kepada lembaga penukaran valas resmi itu kan ditanya KTP," lanjut dia.

Sebelumnya, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan bank dormant yakni berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Tumpukan uang senilai Rp 204 miliar dari para pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kemudian, disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.