Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung soal Polemik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Di Mana Pasal Karetnya?
15 November 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal itu dinilai kontroversi dan rawan menjadi alat kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan semua aturan yang berlaku tidak bisa disebut pasal "karet". Sebab, ada tiap-tiap unsur yang harus dipenuhi jika ingin menerapkannya.
"Di mana pasal karetnya? Kan semua harus dikembalikan kepada pemenuhan unsur, Itu lho. Saya kira gak ada pasal karet," kata Harli kepada wartawan, Jumat (15/11).
Harli menilai, publik tak perlu terbawa opini dari salah satu pihak. Apalagi yang dapat mempengaruhi kinerja aparat penegak hukum.
"Saya pikir masyarakat jangan digiring kepada satu pendapat seolah-olah Pasal 2, Pasal 3 ini pasal karet, padahal nanti APH juga bisa tumpul," ujarnya.
"Kalau APH tumpul lalu korupsi subur, dan kalau korupsi subur siapa yang rugi? Lalu bagaimana Indonesia Emas 2045? Itu ya, jadi kita harus jernih," tambah Harli.
ADVERTISEMENT
Harli sendiri lebih mendukung diadakannya penguatan aturan terkait pemberantasan korupsi. Mengingat, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Kalau di extraordinary crime tentunya ada cara-cara untuk penanganannya harus extraordinary, harus cara-cara luar biasa. Ya justru (pasal pemberantasan korupsi) harus diperkuat ya kan karena itu kebutuhan hukum kita saat ini ya," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak yang terdiri dari mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dan mantan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement PT Chevron Kukuh Kertasafari mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/9). Permohonan itu disampaikan lewat kuasa hukum para Pemohon, yakni Maqdir Ismail, Illian Deta Arta Sari, dan Annissa Ismail. Selain itu, tampak juga mereka didampingi oleh Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
ADVERTISEMENT
Maqdir mengatakan kedua pasal dalam UU Tipikor itu merupakan pasal kunci yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, mengingat cakupannya yang luas dan ancaman hukumannya yang cukup berat.