Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Hak Istimewa Presiden
20 Desember 2024 15:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Prabowo sebagai presiden memiliki hak istimewa, salah satunya memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Harli melanjutkan, pidato Prabowo harus dimaknai secara holistik. Tak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong.
Menurutnya, pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," ujarnya.
"Salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Harli.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi," tambah dia.
ADVERTISEMENT