Kejagung soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Hak Istimewa Presiden

20 Desember 2024 15:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menunjukkan uang sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menunjukkan uang sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Prabowo sebagai presiden memiliki hak istimewa, salah satunya memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Harli melanjutkan, pidato Prabowo harus dimaknai secara holistik. Tak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Menurutnya, pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," ujarnya.
"Salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Harli.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi," tambah dia.
ADVERTISEMENT