Djoko S Tjandra- Terdakwa kasus Bank Bali

Kejagung soal Red Notice Djoko Tjandra: Karena Belum Tertangkap Kami Masih Perlu

25 Juli 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memastikan telah bersurat kepada NCB Interpol pada April bahwa red notice terhadap Djoko Tjandra masih dibutuhkan. Nama Djoko Tjandra sebelumnya dikabarkan terhapus dari sistem pada 2014 karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Saya kira sudah clear masalah red notice dan kami sudah sesuai mekanisme," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Surat yang disampaikan Kejaksaan Agung tersebut merespons adanya surat dari NCB Interpol Indonesia tertanggal 14 April 2020. Dalam surat dari NCB Interpol Indonesia itu, Polri menanyakan apakah masih perlu adanya red notice kepada Djoko Tjandra.
Surat tersebut kemudian dibalas Kejaksaan Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Surat yang sudah tersebar ramai di media sosial itu berisi mengenai informasi bahwa red notice terhadap Djoko Tjandra masih dibutuhkan.
Alasan yang disertakan pihak Kejaksaan Agung terkait dengan surat tersebut yakni red notice dibutuhkan untuk mendukung proses pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juli 2009. Pada surat tersebut juga ditulis bahwa dukungan red notice dibutuhkan hingga eksekusi selesai dilakukan terkait dengan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenai surat yang beredar itu, Hari tak membantah. Ia mengatakan, Kejaksaan Agung memang mengirimkan surat balasan terhadap surat NCB Interpol Indonesia yang diterima pada 14 April 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hari mengatakan, surat itu diberikan karena Kejaksaan Agung berposisi sebagai pemohon dan masih membutuhkan red notice terhadap Djoko Tjandra.
"Intinya sebagai pemohon dan karena DPO belum tertangkap maka kami masih membutuhkan red notice itu," sambung dia.
Namun, diketahui meski surat tersebut sudah diberikan kepada NCB Interpol Indonesia oleh Kejaksaan Agung, Polri masih mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Imigrasi pada 5 Mei 2020. Surat itu bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI dan ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo.
Surat itu berisi mengenai pemberitahuan bahwa nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari sistem data red notice. Sebab menurut surat tersebut, sejak 2014 tak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung. Dalam laman Interpol, disebutkan bahwa status red notice memang bertahan lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pihak pemohon.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan red notice ini, Hari menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Termasuk membalas surat dari NCB Interpol Indonesia terkait dengan konfirmasi butuh tidaknya perpanjangan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebelumnya mengatakan status red notice itu akan berlaku hingga orang yang dimasukan dalam daftar tersebut ditangkap. "Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin dikutip dari Antara.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengajuan red notice hanyalah berlaku 5 tahun. Bila tak diperpanjang, akan terhapus dari sistem secara otomatis.
Djoko Tjandra membuat geger saat ia tiba-tiba ada di Indonesia pada Juni 2020. Sebelum bisa ditangkap, ia dikabarkan sudah ada di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Diduga, ada beberapa pihak yang memuluskan jalan Djoko Tjandra. Sejumlah pejabat Polri dicopot karena diduga terlibat hal tersebut. Salah satunya ialah Brigjen Nugroho. Ia diduga melanggar etika sebab mengeluarkan surat penyampaian red notice terhadap Ditjen Imigrasi tanpa sepengetahuan atasannya.
Diduga, akibat dari adanya surat tersebut, dan pencabutan red notice, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dengan mudah. Djoko Tjandra juga diduga dibekali dengan surat jalan dari kepolisian sehingga tak terendus penegak hukum saat keluar masuk Indonesia. Buntut dari surat jalan itu, Brigjen Prasetijo yang menerbitkan suratnya dicopot.
Buntut dari surat Brigjen Nugroho, Ditjen Imigrasi sempat menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni. Namun pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga, nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten