Kejagung soal Sambo Divonis Mati: Kami Apresiasi Putusan Majelis Hakim

13 Februari 2023 16:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai, Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Kejagung mengapresiasi vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan Vonis Mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/2).
Kejagung menambahkan, putusan majelis hakim ini sudah mengambil alih pertimbangan dan fakta hukum yang dibeberkan jaksa penuntut umum selama persidangan berlangsung.
"Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU," kata Ketut.
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Ferdy Sambo divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.