Kejagung soal Tak Ada Mens Rea Tom Lembong: Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons sorotan publik terkait tak adanya mens rea atau niat jahat dari mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Terkait tadi yang bahwa mens rea kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7).
Anang menjelaskan, dalam kasus itu Tom memang tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, menurut dia, Tom telah menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," ujarnya.
Dalam kasusnya, Kejagung juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Tom. Anang memaparkan, yang dipersoalkan dalam banding adalah terkait kerugian negara.
"Pada intinya pertama mungkin terkait dengan kerugian negara. Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 M kalau gak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 M atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampai Rp 500 M. Itu salah satu objek dari memori banding," jelas dia.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana, bicara soal kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Dalam kasus itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
"Saya bukan ahli ataupun pakar hukum pidana. Namun sebagai seorang yang memegang gelar Sarjana Hukum saya terusik dengan putusan hakim dalam kasus Tom Lembong yang memvonis Tom Lembong bersalah meski tidak ada mens rea atau niat jahat," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Padahal, kata Hikmahanto, unsur adanya niat jahat sangat penting dan harus ada dari pelaku yang dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini terkait dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
"Sangat penting dan harus ada," kata dia.
Delik korupsi dalam Pasal 2, lanjut Hikmahanto, harus ada niat jahat dan tidak bisa disamakan dengan lainnya, seperti Pasal 359 KUHP yang mengatur matinya orang tanpa adanya mens rea.
