Kejagung Sudah Pantau 3 Hakim Sejak Vonis Bebas Ronald Tannur

23 Oktober 2024 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penetapan tersangka 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung, Rabu (23/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penetapan tersangka 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung, Rabu (23/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjerat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Diawali penangkapan, ketiga Hakim itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas," kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10).
Vonis bebas Ronald Tannur diketok Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera. Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (masker putih) tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hakim PN Surabaya, Mangapul (jaket biru) tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada. Jaksa pun kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan juga melakukan penelusuran indikasi korupsi dalam putusan bebas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Qohar.
Menurut dia, tim kemudian terus mencari bukti serta memeriksa saksi hingga melakukan penggeledahan. Ditemukan uang yang cukup banyak dari kediaman para pihak terkait. Kejagung menyatakan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu dan pada hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan," kata Qohar.
Pada Selasa (22/10), MA mengabulkan kasasi jaksa dengan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA.
ADVERTISEMENT
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim kemudian ditahan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LS sebagai tersangka pemberi suap. Dia pun ditahan.