Kejagung Tahan Crazy Rich PIK Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah

26 Maret 2024 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan Helena Lim di kasus kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan Helena Lim di kasus kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia tak berkomentar soal kasusnya tersebut.
Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Diduga pihak swasta tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
Diduga, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT