Kejagung Tahan Eks Pejabat MA Zarof Ricar

25 Oktober 2024 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia telah dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi sejumlah perkara di MA.
ADVERTISEMENT
"Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Pantauan kumparan di Kejagung, setelah konferensi pers dilakukan, dan pemeriksaan rampung dilakukan, Zarof langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.
Tampak Zarof mengenakan borgol di kedua tangannya. Ia juga mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tak ada satu patah kata pun yang disampaikan oleh Zarof saat ditahan.

Sekilas Kasus

Zarof terjerat dalam dua kasus. Pertama, terkait dengan dugaan penerimaan suap atau pemufakatan jahat pengaturan kasus dalam perkara vonis kasasi Ronald Tannur. Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Tannur dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni pengacara Tannur, Lisa Rachmat, menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
"Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus kedua, diduga merupakan pengembangan kasus Tannur, Zarof diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Hal itu terungkap saat penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan juga emas 51 Kg dari kediaman Zarof. Diduga, Zarof ini menerima uang dari pihak lain selain Ronald Tannur.
Kejagung masih mendalaminya. Zarof dijerat beberapa pasal berlapis yakni suap atau pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.